MAJALENGKA, fajarsatu – Penghentian siaran tv analog atau switch off sekaligus perpindahan ke siaran tv digital terestrial akan mulai diberlakukan pada 30 April 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet saat melakukan sosialisasi di gedung Samsat Majalengka, Kamis (7/10/2021).
Adiyana mengatakan, dalam pelaksanaannya akan dibagi tiga tahapan. Kabupaten Majalengka termasuk tahapan pertama.
“Hari ini kita tidak hanya sosialisasi, tapi sekaligus simulasi pemasangan set top box tv digital, agar masyarakat mengetahui walaupun nanti sudah beralih ke siaran digital terestrial. Jadi tv analog masih tetap bisa digunakan. Tinggal dipasang perangkat dekorder tersebut,” jelas Adiyana.
Lanjutnya, KPID Jabar kini terus melakukan sosialisasi dan tidak hanya melakukan pengawasan. Tetapi sekaligus memastikan frekwensi digital terestrial tersebut harus berpihak pada kepentingan publik.
“Kalau publik sampai tidak tahu, maka ini akan menjadi hal yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, maka kami terus berikhtiar menyosialisasikan kepada semua komponen. Termasuk kepada pihak pemerintah daerah, DPRD Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Jawa Barat, kabupaten dan kota yang masuk dalam tahapan pertama dulu,” paparnya.
Berikut daftar ke-12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang termasuk dalam tahapan pertama penghentian siaran tv analog atau switch off sekaligus perpindahan ke siaran tv digital terestrial:
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Cirebon
- Kota Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Garut
- KabupatenTasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cianjur. (hen)