KESAMBI, fajarsatu – Aksi demo yang mengatasnamakan loyalis Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati dengan menggunakan sergam Partai Gerindra di gedung DPRD Kota Cirebon pada 6 Oktober 2021 lalu, mendapar reaksi dari pengurus PAC dan Sayap Partai Gerindra Kota Cirebon.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan para ketua PAC Gerindra se-Kota Cirebon bersama Sayap Partai Gerindra, Satria yang berlangsung di sekretarit Satria Jalan Kandang Perahu, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Sabtu (9/10/2021).
Hadir dalam pertemuan ini, Ketua PAC Lemahwungku Suhada, Ketua PAC Pekalipan Askari Dermawan (Jaka), Ketua PAC Kejaksan Abdul Fatah (Tata). Ketua PAC Kesambi Ilapi, Ketua PC Satria Munadi dan Ketua PPIR Nuridin.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati lima pernyataan sikap antara lain:
- Mendukung dan siap mengamankan SK DPP pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon.
- Sebaiknya masalah internal partai diselesaikan di internal partai bukan dilakukan di jalanan karena rawan dimanfaatkan oleh orang yang mempunyai kepentingan sendiri tetapi akan berlindung demi dan atas nama orang lain atau organisasi lain.
- Kami tidak pernah mendapat instruksi dari DPC Gerindra Kota Cirebon dan mengistruksikan kepada jajaran pengurus dibawah serta konstituen Partai Gerindra untuk melalukan demo pada tanggal 6 Oktober 2021 di gedung DPRD kota Cirebon.
- Sayap partai yang terdaftar di DPC Gerindra Kota Cirebon adalah Satria, PPIR dan PIRA. Artinya diluar itu bukan sayap partai.
- Agar Partai Gerindra kota Cirebon mengevaluasi Jajaran pengurus yg terlibat pengerahan massa pada tanggal 6 oktober yaitu Saudara Budi Permadi dan Saudara Ola.
Ketua PAC Lemahwungkuk, Suhada mengatakan, sebagai struktur Partai Gerindra dan Sayap Partai Gerindra akan mendukung keputusan partai dan akan mengamankan keputusan tersebut agar bisa dilaksanakan oleh semua kader partai.
“Termasuk salah satunya soal pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon. Tahapan proses pergantian Ketua DPRD itu sebenarnya sederhana dan semua orang bisa baca dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tentang Pedoman Pemyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” tandas Suhada.
Ia menambahkan, dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pergantian jabatanl Pimpinan DPRD sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik.
Selanjutnya, tambah dia, PP tersebut juga menyebutkan pimpinan dewan nmelakukan rapat untuk memilih salah seorang wakil untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD untuk mempersiapkan melaksanakan rapat paripurna untuk melaporkan pemberhentian ketua DPRD, sekaligus mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD.
“Tentunya semua itu sudah d ijdwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) ,” kata Suhada.
Dikatakannya, setelah rapat paripurna berlanjut kepada tahapan melaksanakan penyampaian usulan pemberhentian dan calon penggantinya kepada gubernur melalui walikota. Ttahapan penyampaian usulkan ini dibatasi waktu dari pimpinan DPRD ke wali kota maksimal tujuh hari dari wali kota Ke gubernur maksimal tujuh hari.
“Menanggapi kehatian-hatian yang akan dilakukan pimpimpinan DPRD kami sangat mendukung dan itu wajib dilaksanakan, Hanya saja konsep kehati-hatian dalam hal ini bukan menanyakan langkah apa yang akan dilakukan, tetapi proses harus terus berjalan on progress sesuai aturan ,” ujarnya.
Suhada menilai, dengan menyakan keabsahan SK DPP sebagai ini bentuk keberpihakan dan tidak semestinya pimpinan DPRD melakukan hal itu.
“Seharusnya kehati-hatian itu bukan menanyakan tapi tindakan dengan cara konfirmasi dan klarifikasi kepada partai dan berkonsultasi kepada pihak berwenang. Karena tanpa harus bertanya, jika ketua DPRD yang akan diganti melakukan langkah hukum dengan sendirinya proses akan terhenti tanpa harus menyakan,” kata Suhada.
Ia menyebut, pergantian jabatan ini merupakan sesuatu yang lumrah dan wajar dilakukan partai politik.
“Saat Ibu Affiati ditunjuk jadi ketua DPRD Kota Cirebon pun, kami dukung dan kita bisa berkominikasi. Adapun sekarang terjadi pergantian melalui SK DPP, ya kita harus bisa mengamankan dan fatsun kepuuisan DPP,” pungkasnya. (irgun)