KARAWANG, fajarsatu – Sebuah pabrik tepung tapioka dan pemanis buatan berskala besar di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang disegel Pemprov Jabar. Penyegelan dilakukan langsung Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, lantaran pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
Pemprov Jawa Barat menyegel pabrik tersebut karena dinilai telah mencemari Sungai Cilamaya hingga aliran airnya menghitam dan bau.
Orang nomor dua di Pemprov Jabar itu turun langsung ke lokasi bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yang wilayahnya dilintasi Sungai Cilamaya, yaitu Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta.
“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasionalnya. Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ucap Uu dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan Uu, operasional pabrik terpaksa dihentikan karena limbah yang dibuang pabrik tersebut telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Akibatnya, Sungai Cilamaya menghitam dan bau hingga mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.
“Penghentian operasional pabrik dilakukan pada Senin (4/10/2021). Itu merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang, namun tidak ditanggapi serius oleh pengelola pabrik,” ujar Uu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai PP tersebut, kata Prima, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” ujar Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil 2020 lalu. (zky)