KEJAKSAN, fajarsatu – Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Watid Sahriar akan menanyakan kembali ke Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait program penyambungan gratis ke warga di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk.
Hal tu diungkapkannya saat menggelar Reses Masa Persidangan (MP) III tahun 2021 di berlangsung di RW 5 Ketandan, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksam, Kota Cirebon, Jumat (15/10/2021).
Watid mengungkapkan, pada akhir 2019 pihaknya pernah mengadakan kunjungan ke Kemendes di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kemendes menjanjikan pada 2020 akan memberikan bantuan sambungan gratis PGN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke Pemerintah Kota Cirebon.
“Waktu itu kita dijanjikan mendpat jatah 5.000 bantuan sambungan gratis dengan prioritas di wilayah selatan Harjamukti, tetapi di Kejaksan, Lemahwungkuk dan Pekalipan dapat juga tetapi jumlahnya tidak banyak,” kata polirisi Nasdem ini.
Ternyata, lanjutnya, tiba-tiba pada Maret 2020 pademi Covid-19 makin merabak sehingga rencana sambungan gratas direschedule atau dijadwalkan ulang hingga saat ini bantuan tersebut belum turun.
“Sampai akhirnya kita diingatkan oleh warga yang mengikuti reses soal sambungan gas gratis. Nanti kita coba akan mengingatkan kembali janji tersebut ke PGN. Mudah-mudahan pada 2022 bida direalisasi,” kata Watid.
Ia menambahkan, mereka berjanji di wilayah yang mempunyai sumber gas, seperti di Cirebon yang sumber gas di Bongas, maka Cirebon akan diberi tambahan bantuan sambungan gratis termasuk di Kota Cirebon.
Selain persoalan sambungan gas gratis, yang meuncul dalam reses tersebut juga masalah perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Watid mengatakan, persoalan rutilahu dan sambungan gas gratis juga persoalan yang sama. Bantuan perbaikan rutilahu anggarana sudah disiapkan bantuan dari Pemkot Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Tetapi semuanya tidak bisa dilaksanakan karena anggarannya tidak ada terfokus pada penanganan pencegahan Covid-19. Sebagian besar anggara terkena recofusing, padahal perwalinya sudah disiapkan,” katanya.
“Soal bantuan rutilahu ini, pemkot antara iya dan tidak, seperti contoh pada 2021 pemkot hanya menganggarkan 21 unit rumah yang akan diberi bantuan. Dengan terbitnya Perwali tentang Rutilahu akan menjadi payung hukum,” ujar Watid.
Masih kata Watid, dengan adanya perwali yang baru, minimal pemkot harus menyiapkan bantuan perbaikan rutilahu untuk 100 unit rumah.
“Termasuk kemudahan dalam mengajukan persyarakatan perbaikan rutilahu. Sertifikat tanah bukan menjadi syarat mutlak karena banyak warga tidak memiliki sertfikat. Yang penting ada KTP dan PBB, warga sudah mengajukan perbaikan rutilahu,” tandasnya.
Lanjut Watid, berbeda dengan bantuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat yang pengajuannya melalui BKM kelurahan, tetapi dengan perwali ini langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon.
Terkait realisasi pokok-pokok pikiran (pokir) pada 2020, dirinya menyatakan harus optimins dapat dilaksanakan tetapi juga harus melihat anggaran Pemkot Cirebon. “Kalau ternyata pendapatnya jeblok ya mau tidak mau harus menunggu lagi,” ucapnya.
Watid berharap, kedepan PAD kembali menigkat dan kasus Covid-19 di Kota Cirebon terus menurun, agar geliat ekonomi dan pembangunan insfrastruktur akan kembali berjalan normal. (irgun)