Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Gunakan Speed Gun, Pelanggar Kendaraan Lewati Batas Maksimal Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditindak

Admin
06/10/2021 17:39
in Cirebon
0
Gunakan Speed Gun, Pelanggar Kendaraan Lewati Batas Maksimal Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditindak
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Pelaksanaan kegiatan gabungan penindakan batas maksimal kecepatan bagi pengemudi yang melintas di jalan Tol Palikanci yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (6/10/2021).

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar bersama personel Sat Lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan penindakan bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di Rest Area Tol Palikanci KM 208 B dengan menggunakan Speed Gun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas menyampaikan, salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan.

“Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar,” kata  Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Oleh sebab itu, lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacajuga

Pj Wali Kota Tinjau Pembangunan Rutilahu bersama Jabar Bergerak

Sukses Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polres Ciko Diapresiasi Wartawan dan Pemudik

Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Ciko Tindak 1.345 Pelanggar Lalu Lintas

Habibi menambahkan. aturan tersebut telah tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

“Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan,” jelasnya.

Kemudian, tambah Habibi, pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

“Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandas  Habibi.

Kasi humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menambahlan, langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan Tol.

“Hadir dalam kegiatan tersebut Subdit Gakkum PoldDirlant, Sat PJR Polda Jabar, KBO Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan anggota Sat Lantas,” kata Ngatidja.

Diterangkannya, berdasarkan PP No. 79/ 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. (irgun)
Tags: Jalan TolMaksimal KecepatanPelanggar KendaraanPolres Cirebon KotaSpeed Gun

Related Post

Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tiket kereta api sekarang bisa dipesan dadakan, 30 Menit Jelang Berangkat

Admin
11/07/2025 15:53
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir: Wadah Penyaluran Energi Generasi Muda

Admin
10/07/2025 09:16
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

Admin
09/07/2025 20:03
Cirebon

FKes USKM Berdayakan PTM Melalui Pengabdian

Admin
08/07/2025 12:12
Cirebon

Yuk Daftar Sekarang! Turnamem Esport Hari Jadi Cirebon ke-598 Siap Digelar, Total Hadiah Rp 15 Juta!!

Admin
07/07/2025 11:12
Cirebon

7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

Admin
04/07/2025 17:43
Cirebon

Koperasi KPPDK Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Berikan Dana Pendidikan kepada Anak Pegawai Berprestasi

Admin
03/07/2025 17:47
Cirebon

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art di Hotel Santika

Admin
02/07/2025 17:47

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Moderasi Beragama, Proyek Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website