MAJALENGKA, fajarsatu – Seorang warga inisial USY (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Senin (22/3/2021) lalu.
Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Namun, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.
Paska tujuh bulan peristiwa pencurian itu terjadi, USY akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Majelengka bersama Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu (29/9/2021) kemarin.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar di Kecamatan Pasawahan.
“Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan,” ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).
Edwin menceritakan, awalnya pelaku bertamu ke rumah dinas Sekda lama sekitar pukul 20.00 WIB, Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga.
“Tapi keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu, lalu pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban,” ucapnya.
Setelah dompet dikuasai pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban, dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain. Total uang yang dimiliki korban yang diambil pelaku mencapai Rp 23.500.000.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan Bank bjb atas nama korban. Ada juga uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi. (gan)