Oleh: Ummu Munib
(Pemerhati Masalah Sosial)
SUHU politik mulai terasa menghangat saat ini. Perbincangan tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai mengemuka. Berbagai lembaga survey mulai memunculkan nama-nama bakal calon kandidat orang nomor satu di negeri ini.
Di sela itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk pilkada dan Rp 86 triliun untuk pemilu tahun 2024. Sungguh jumlah yang sangat fantastis dan merupakan jebakan dari sistem demokrasi liberal, ujar Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin (mantan Wakil Gubernur Bengkulu).
Ia pun menyebut pemilu langsung dalam demokrasi bak industri. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat penting untuk meninjau kembali sistem pemilu yang boros dan cenderung menyebabkan kerentanan sosial.
Selain itu masih menurut Sultan, Pemilu langsung hanya menjadi ajang adu kuat modal politik yang sumbernya berasal dari oligarki dan cukong. Di tengah-tengah masyarakat secara ekonomi akan ada banyak uang yang beredar, namun jika itu harus dibayar dengan rendahnya kualitas pemilu dan potensi konflik horizontal, maka menjadi penyebab bagi kemunduran demokrasi itu sendiri.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2005. Sebagai implementasi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pemilu merupakan legitimasi kepemimpinan yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Tak dapat dimungkiri pula biaya pertarungan politik kian hari semakin tinggi. Setiap calon yang maju sebagai kontestan harus memiliki modal politik yang besar, biaya transaksi mahar dari calon kepala daerah ke partai politik untuk mendapat dukungan partai sebagai perahu politik, biaya saksi di TPS, dan biaya-biaya lainnya. Adapun biaya yang sangat besar yaitu saat kampanye.
Dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Papua yang disiarkan di YouTube Kanal KPK, Kamis (26/11/2020) Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK mengatakan, bahwa biaya untuk menjadi bupati/wali kota dibutuhkan sebesar Rp20-30 miliar, sedangkan calon gubernur itu membutuhkan sebesar Rp20-100 miliar. Data ini berdasarkan kajian Litbang Kemendagri. (detiknews, 26/11/2020).
Sungguh jumlah yang sangat fantastis, betapa besar modal yang harus dimiliki para calon pemimpin. Bukan rahasia lagi bahwa biaya politik diibaratkan mesin industri yang sedang mengumpulkan modal. Jumlah uang yang beredar sepanjang pelaksanaan pemilihan bukanlah jumlah yang sedikit.
Namun sayang buah yang diraih seringkali tidak sebanding dengan besarnya biaya politik. Hasilnya kerap ditemukan terpilih pemimpin yang kurang berkualitas, bahkan mereka akhirnya terjerat kasus korupsi. Akibat banyaknya modal uang yang dikeluarkan, akhirnya menjadi pendorong para calon untuk balik modal, salah satunya melakukan korupsi
Betapa mahal ongkos politik untuk menjadi seorang pemimpin. Bahkan selain mahal juga tak mengenal halal haram. Istilah money politik, serangan fajar, suap, pembunuhan karakter bukanlah hal yang yang aneh. Semua ini terjadi merupakan buah dari sistem demokrasi.
Sejak lahir demokrasi tegak di atas asas sekularisme dan kebebasan, sehingga samar mana yang benar dan salah. Segala sesuatu diukur dari manfaat. Begitu juga dengan paradigma kekuasaan, dianggap sebagai alat berburu materi, harga diri, dan jabatan. Wajar jika bagi sebagian kalangan, kekuasaan menjadi sangat menggiurkan. Maka pemilu dalam sistem ini akhirnya tak ubahnya bak meja perjudian. Para pemburu kekuasaan, harus siap membayar berapa pun yang dibutuhkan demi keuntungan besar yang dijanjikan.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam bukan hanya sebatas agama melainkan aturan hidup yang sangat sempurna. Kekuasaan dalam Islam bukanlah sesuatu yang layak diperebutkan. Justru menjadi sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Syariat Islam merupakan patokan semua perbuatan manusia, sehingga semua pihak yang terlibat dalam pemilihan pemimpin wajib memiliki pandangan yang sama, yakni fokus memilih orang yang tepat sesuai kriteria yang disyariatkan.
Selain itu mekanisme pemilihan pemimpin dalam Islam sangatlah simpel, tak butuh modal yang jor-joran. Keterlibatan rakyat hanya fokus pada pemilihan khalifah dan majelis umat saja. Metode pengangkatan pemimpin adalah dengan bai’at, yakni janji setia pemimpin untuk melaksanakan syariat yang Allah turunkan, Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW secara kafah. Sedangkan rakyat dituntut ketaatannya dalam kondisi sempit maupun lapang, senang maupun susah. Kemudian rakyat juga wajib melakukan koreksi jika penguasa melakukan penyimpangan dari syariat.
Sedangkan pemilihan kepala daerah adalah mutlak kewenangan khalifah, pemimpin tertinggi negara khilafah, bukan hak dan kewajiban umat. Mereka dipilih sesuai kebutuhan untuk mengatur urusan rakyatnya. Sehingga otomatis tak butuh biaya mahal untuk pilkada, tidak perlu biaya mahar maupun kampanye apalagi biaya besar hingga hitungan trilyun.
Alhasil, Islam telah memberikan teladan metode pemilihan pemimpin yang murah dan mudah. Tidak memerlukan ongkos politik yang tinggi seperti pada sistem demokrasi yang akhirnya berujung korupsi. Masihkan kita ragu bahwa hukum Allah saja yang paling sempurna? Allah Swt. berfirman:
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (T-QS Al Maidah ayat 50)
Wallahu a’lam bi ash-shawwab
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi