MAJALENGKA, fajarasatu – Empat orang anggota geng motor melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengancam seorang pemuda di kawasan Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kejadian berawal keempat orang anggota geng motor itu bertemu dengan korban di jalan pada tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 3 pagi. Kemudian mereka berteriak menyerukan bahwa korban tersebut merupakan anggota dari geng motor rivalnya.
“Korban diancam dan handphone miliknya diambil oleh tersangka pelaku,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, Febri Halomoan Samosir saat menggelar konferensi pers di Mako setempat, Jumat (5/11/2021).
Kemudian, lanjut Kapolres, di hari yang sama berbekal dari laporan warga dan korban yang masuk ke Polsek Palasah, lalu Kanit Reskrim Polsek Palasah bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan pengembangan.
Setelah itu, hasil dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas keempat tersangka pelaku. Salah satunya berinisial P yang merupakan ketua geng motor di wilayah Kecamatan Palasah.
Selain menciduk keempat tersangka pelaku, barang bukti senjata tajam jenis pedang pora yang diduga digunakan untuk mengancam korban diamankan petugas.
“Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal Pencurian dan Kekerasan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka. (hen)