MAJALENGKA, fajarsatu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Majalengka sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (18/11/2021).
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi memaparkan, penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan 90 PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara Normatif KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepala daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama,” paparnya.
Karna mengatakan, KUA dan PPAS APBD TA 2022 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan secara umum telah disepakati.
Karna menyebutkan, beberapa poin yang disepakati di antaranya Pendapatan Daerah TA 2022 diproyeksikan Rp 4.052.260.261.700. Kemudian, Belanja Daerah TA 2022 diproyeksikan Rp 4.066.498.457.058 dan defisit anggaran diproyeksikan Rp 14.238.195.358. Sementara mengenai pembiayaan netto diproyeksikan sRp 14.238.195.358
“Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ucapnya. (hen)