MAJALENGKA, fajarsatu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menginisiasi lahirnya Perda soal perlindungan pasar tradiisional yang keberadaannya terancam dengan pasar modern.
Saat ini wakil rakyat pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat Toko Salayan dan Pusat Perbelanjaan.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus), M. Fajar Shidik yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II, Raperda tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan.
“Raperda tersebut, merupakan raperda inisiatif DPRD, untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka. Dalam raperda tersebut termaktub bahwa raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat,” tukas politisi PPP ini.
Lebih jauh Fajar berharap, keberadaan pasar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Disebutkannya, dalam Raperda tersebut akan mengatur tentang jarak dan jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat dan jam operasional toko swalayan yang sinergi dan tidak mematikan pasar rakyat di sekitar.
“Salah satu poinya termaktub, bahwa toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 1.000 meter dan jam operasional hypermarket, Departement store dan supermarket untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Kedepan pihaknya berharap dengan lahirnya raperda ini, interaksi ekonomi masyarakat kecil keberlangsungannya harus dijaga sesuai asas, kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha dan persaingan sehat, sehingga dapat terwujudnya iklim usaha yang kondusif. (gan)