KEJAKSAN, fajarsatu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali ll dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada tahun 2020 ke tingkat penyidikan.
Tim Kejati Jawa Barat sudah berada di dalam gedung PT PG Rajawali ll dari pukul 10.00 Wib hingga sore ini, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejati Jawa Barat, Rabu (24/11/2021).
Sejumlah awak media menunggu dan didapat informasi dari Instagram Kejati Jawa Barat. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-1084/M.2.1/Fd 1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Modus operandinya yakni sekitar November hingga Desember 2020 telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula di PT PG Rajawali ll.
PT PG Rajawali ll sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agro industri khususnya industri gula yang berlokasi di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Dalam pengeluaran Delivery Order (DO) tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali ll tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali ll dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) dengan cara PT MAJU yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali ll.
Kemudian PT PG Rajawali ll menerbitakan Delivery Order (DO) gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 Milyar. (yus)