MAJALENGKA, fajarsatu – Perkara kasus korupsi mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, Junaedi kini telah masuk tahap eksekusi terkait tuntutan Pengadilan Negeri Bandung yang sudah inkracht.
“Putusan badan telah kita dilaksanakan. Di samping putusan badan, ada putusan denda dan juga uang pengganti. Hari ini kita akan eksekusi terkait dengan amar putusan terkait uang pengganti,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro J. Saptodie didampingi Kasi Intel, Erlan Jaelani, Rabu (24/11/2021).
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata Guntoro, terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.495.070.000.
“Sekarang terpidana menyerahkan sebesar Rp 500 juta. Uang ini nanti disetor ke kas negara, sebagai pembayaran terhadap uang pengganti,” ujarnya.
Dalam konteks eksekusinya, Guntoro menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu yang sudah ditentukan sesudah putusannya diperoleh hukum tetap, maka asset harta bendanya dapat disita.
“Walaupun sudah diganti sebagian sudah dieksekusi, nanti kita perhitungkan terhadap subtitusinya. Apabila uang pengganti tidak sepenuhnya dibayar, maka yang bersangkutan bisa dibebani diganti dengan pidana penjara,” tegasnya. (hen)