MAJALENGKA, fajarsatu – Massa yang tergabung dalam perkumpulan serikat buruh di Kabupaten Majalengka kembali mendatangi pendopo Bupati Majalengka, Senin (15/11/2021).
Unjuk rasa itu merupakan susulan dari aksi serupa yang telah dilakukan pada pekan kemarin, (10/21/2021) lalu. Kali ini, demo yang digelarnya itu mendatangkan jumlah massa lebih banyak dari sebelumnya.
Sekitar ratusan buruh itu menuntut agar upah tenaga kerja pabrik di Majalengka mengalami kenaikan sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak saat ini.
Tak hanya soal kenaikan buruh, salah seorang orator di atas mobil menyerukan, agar Pemkab Majalengka tidak menerapkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menyatakan sikap, menolak Undang Undang Cipta Kerja yang dinilainya dapat merugikan kaum buruh.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana merespon positif aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa itu.
Ia menghampiri dan larut di tengah-tengah massa pendemo untuk berinteraksi langsung sekaligus memberikan penjelasan.
“Pada dasarnya pemerintah tidak ingin pendapatan masyarakatnya rendah. Kita akan mencoba berupaya menaikkannya melalui mekanisme sesuai peraturan yang ada,” kata Tarsono.
Terkait tuntutan penolakan PP 36 tahun 2021, Wabub menjelaskan, bahwa Pemkab Majalengka tidak mungkin bisa menolaknya. Walau demikian, menurutnya yang terpenting substansinya yaitu upah pekerja di Majalengka bisa naik.
“Kita akan atur, bagaimana kenaikan ini, karena ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan. Biar upah pekerja ini layak, kemudian para pengusaha juga nyaman berinvestasi di Majalengka. Maka nanti kita akan carikan formulasinya,” jelasnya. (hen)