CIREBON, fajarsatu – Sidang gugatan Sidang gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon oleh Affiati terhadap Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan, mulai menemui titik terang.
Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021) lalu, menolak gugatan yang diajukan Affiati karena penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati yang dalam istilah hukum disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) karena penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” Tim Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, SH yang dikonfimasi melalui telepon selular, Selasa (30/11/2021).
Ia menambahkan, sebelum hakim memutus perkara, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi kewenangan absolut dan gugatan prematur.
“Yang dikabulkan majelis hakim adalah eksepsi gugatan prematur karena majelis halim menganggap Affiati sebagai penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra. yang ada hanya surat keberatan yang ditujukan kepada Badan Penegak Displin (BPD) Partai Gerindra,” ungkap Munathsir.
Padahal, kata dia, berdasarkan UU Partai Politik dan Anggara Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Gerindra menyatakan, yang berhak menyelesaikan pertikaian internal Partai Gerindra adalah Majelis Kehormatan, yakni Mahkamah Partai yang di Gerindra disebut Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat karena penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tandas Munathsir.
Terkait rencana banding yang akan dilakukan penggugat, Munathsir belum mengetahui secara jelas karena banding merupakan hak penggugat dan ada batas waktu untuk mengajukan banding
“Kalau rencana banding kami persilahkan karena itu hak semua orang, termasuk Affiati,” ujarnya
Ditanya kelanjutan rencana DPP Partai Gerindra setelah ada putusan sela majelis hakim menolak gugatan Affiati, Munathsir mengatakan, sebagai kuasa hukum Partai Gerindra berharap pimpinan dewan setempat harus segera memproses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon.
“Sebagai kuasa hukum Partai Gerindra, saya berharap pimpinan dewan setempat harus segera memproses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon kaena majelis hakim sudah memutuskan menolak gugatan penggugat,” tegas Munathsir.
Sementara soal pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai Gerindra, dirinya mengaku belum tahu karena tugas kuasa hukum hanya menjawab yang dicantumkan dalam gugatan Affiati.
“Soal PAW bukank ewenangan kami itu kewenangan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, karena itu pimpinan dewan setempat harus segera memproses pergantian jabatan ketua DPR Kota Cirebon,” pungkas Munathsir. (irgun)