KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Derah (Pemda) Kota Cirebon menggelar razia pemakaian masker yang berlangsung di depan Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (12/11/2021).
Razia gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Dishub, TNI dan Polri ini betujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya memakai masker yang nerupakan salah satu bentuk pencegahan dari Covid 19, walaupun Kota Cirebon sudah masuk level 1.
Dalam razia tersebut, puluhan pelanggar diberikan sanksi sosial mulai dari menghafal Pancasila hingga membersihkan area depan Balaikota Cirebon.
Bahkan, ada salah seorang pelanggar yang tidak memakai masker yang diberikan sanksi menghafal Pancasila meski sudah berulang-ulang diucapkan, namun pelanggar ini tak bisa menghafal secara utuh.
Tidak hanya satu pelanggar, dalam razia ini banyak pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki serta penarik becak yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka langsung diberhentikan petugas dalam razia masker yang digelar di depan Balaikota Cirebon.
Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, razia masker untuk kembali mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap pemakaian masker untuk mendukung percepatan PPKM level 1.
“Dalam razia ini tercatat sebanyak 58 orang yang terjaring razia masker,” ungkap Edi.
Bahkan, tambahnya, jika ada yang kedapatan mengulangi lagi akan ada sanksi lebih tegas yakni denda Rp 100 ribu.
Tidak sedikit pengguna jalan masih tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dihukum petugas. Setelah dilakukan pendataan para pelanggar ini mengenakan rompi oranye dan diberikan hukuman sosial berupa mengucapkan lima sila dalam Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, bahkan menyapu jalan didepan Balai Kota. (yus)