MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022 akan diberhentikan sementara.
Hal ini, katanya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka.
Selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), imbuhnya, tak hanya PTM yang akan diberhentikan sementara, melainkan semua obyek wisata dan ruang publik lainnya akan ditutup, begitu juga dengan hajatan juga untuk sementara tidak diperbolehkan.
“Hal ini untuk memitigasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di tanah air,” jelasnya,” ujarnya, Jumat (26/11/202).
Sementara, mengenai situasi PTM di Kabupaten Majalengka saat ini berjalan lancar dan baik. Bahkan, tidak ditemukan klaster baru Covid-19 untuk sekolah, karena dalam pelaksanaannya dikawal terus dengan baik untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah. Ini berkat kesigapan kepala sekolah dan para guru dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya masing masing, sehingga sampai saat ini tidak ada murid atau guru yang terpapar Covid-19 paska PTM diberlakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan PTM merupakan hasil kerja keras dari semua komponen yang terlibat dalam menekan kasus Covid-19, sehingga Kabupaten Majalengka yang dulunya menyandang status PPKM level 3, baru-baru ini turun menjadi level 2. (hen)