KEJAKSAN, fajasatu – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Dalam kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menangkap enam orang tersangka yang keseluruhannya di kategorikan sebagai pengedar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (16/11/2021).
Hadir dalam konferensi pers, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, KBO Sat Narkoba Ipda Deni Arisandi, Kanit penyidik Sat Narkoba Ipda Heru, Kasi Propam Iptu Sukirno dan Kasi Humas Iptu Ngatdja.
Lanjut Kapolres, dari enam tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah seorang residivis dengan inisial CL alias BK (36 thn).
“Tersangka lain yaitu inisial MABS (27), ERA (21), RH Als AG (27), MYF (30) dan WL (30). Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah,” ungkap Fahri.
Yang unik dalam kasus ini, kata Kapolres, transaksi barang haram ini tidak secara langsung bertemu muka tetapi melalui instagram dengan nama akun “Yang Tau Aja”.
“Ini memang unik karena proses transaksi tidak bertatap muka secara langsung tetapi dari pemberi atau penyalur barang bukti sabu tersebut kepada tersangka NABS melalui transaksi secara online dan pembayarannya pun secara transfer. Makanya akan kami kembangkan siapa pemilik rekening penerima ini,” papar Fahri.
Lanjutnya, setelah ada kesepekatan harga, pengedar sabu ini memberikan informasi lokasi dengan cara memberikan share lokasi tempat sabu itu bisa diambil. Diketahui polisi bahwa sabu tersebut disimpan di tong sampah di sekitar Jalan Binawan.
“Akhirnya petugas melakukan penangkapan dengan bukti transaksi dari tersanga NABS dari pemilik akun instagram “Yang Tau Aja”. Pemilik akun ini sedangkan kita lakukan pencarian dan penyelidikan atas nama RBS,” jelas Fahri.
Lanjutnya, kasus ini akan dikembangkan kepada pelaku RBS yang menyerahkan barang bukti sabu kepada tersangka.
Selain itu, tambah Fahri, selama satu minggu pihaknya mengungkap beberapa kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintesis dari enam tersangka dengan barang bukti sabu seberat 118,82 gram dan tembakau sintesis seberat 63,22 gram
“Total semua selama satu pekan, kita menangkap enam tersangka dengan barang bukti sabu seberat 118,82 gram dan tembakau sintesis seberat 63,22 gram,” kata Fahri.
Menurut Fahri, peredaran narkoba di Kota Cirebon masih termasuk tinggi terlihat dari pemusnahan barang bukti beberapa waktu, tidak hanya narkoba tetapi juga minuman keras. “Kita juga sudah menyelamatkan sebanyak 12.120 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Fahri. (irgun)