MAJALENGKA, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka menggelar anugerah pajak daerah tahun 2021 dengan mengusung tema “Dengan Sadar Pajak, Bersama Wujudkan Majalengka Raharja”. Acara digelar di gedung Convention Hall Fitra Hotel Majalengka, Senin (27/12/2021).
Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, acara anugerah pajak merupakan wujud apresiasi Pemkab Majalengka terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak yang telah rutin menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu sebagai langkah untuk memantapkan kemandirian Kabupaten Majalengka melalui peningkatan pendapatan pajak negara dalam APBD,” jelasnya.
Irfan memaparkan, peserta yang mengikuti ajang ini dari seluruh perangkat dari Kabupaten Majalengka, seperti kepala desa dan ketua forum kepala desa, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) beserta notaris, pimpinan perusahaan, perbankan atau asosiasi dan komunitas wilayah se-Kabupaten Majalengka serta para wajib pajak penerima anugerah pajak dengan jumlah 127 orang.
Selain itu, lanjutnya, dalam rangkaian acara anugerah pajak daerah Kabupaten Majalengka tahun 2021 diisi dengan beberapa kegiatan, di antaranya penyerahan anugerah pajak daerah atas kepatuhan kontribusi pajak terbesar untuk kategori pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pihaknya pun melakukan penyerahan hadiah yang diberikan kepada kecamatan serta desa tercepat dalam pemenuhan target pajak PBB-P2.
“Untuk desa terbagi dua kategori, yaitu yang pertama diberikan kepada tiga desa tercepat pemenuhan target PBB-P2 dengan ketetapan di bawah Rp 200 juta. Kemudian kepada tiga desa tercepat dalam pelunasan PBB P-2 dengan ketetapan Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta,” sebutnya.
Selanjutnya untuk kategori ketiga yaitu pelunasan PBB P-2 sebelum jatuh tempo pada bulan Oktober akhir. Hal ini dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat wajib pajak PBB P-2 Kabupaten Majalengka. (hen)