KESAMBI, fajarsatu – Insiden pelarangan peliputan kunjungan kerja Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada Selasa (14/12/2021) lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat akan segera melayangkan surat kepada Kementrian Agama RI dan Dewan Pers.
Dikatakan Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman pelayangan surat tersebut berhubung tidak adanya respon dan tanggapan dari pihak Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, membuat organisasi profesi jurnalis ini akan menempuh langkah tegas.
“IJTI Pusat akan menempuh langkah tegas dan segera menyurati pihak terkait yakni Kementrian Agama RI dan Dewan Pers,” kata Faizal, Kamis (16/12/2021).
Langkah tersebut ditempuh, tambahnya, karena hingga saat ini pihak Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon tidak memberikan klarifikasi perihal insiden yang mencederai kemerdekaan pers tersebut.
“Kemarin saya sudah mencoba berkomunikasi dengan mengirim pesan di WhatsApp (WA) dengan pihak IAIN syekh Nurjati Cirebon melalui humasnya, namun tidak ada respon dan balasan,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, kata dia, IJTI Cirebon Raya berkordinasi dengan IJTI Jawa Barat dan Pusat, akan menempuh melaporkan dan berkirim surat kepada Kementerian Agama RI dan Dewan Pers.
“Hari ini, saya berkordinasi dengan Pengurus pusat hasilnya akan segera memberi surat kepada Kementrian Agama Rl dan Dewan Pers Terkait Insiden tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan Faizal, tujuan dari menyurati Kementrian Agama RI dan Dewan Pers tersebut, sebagai langkah dari IJTI dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Untuk Kementerian Agama RI agar memberikan sanksi tegas kepada IAIN Syekh Nurjati Cirebon terkait masalah ini, sementara untuk Dewan Pers agar bisa menjelaskan pelanggaran tersebut adalah pelanggaran hukum yang melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 atau tidak,” pungkasnya. (yus)