MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi akan mengeluarkan surat edaran terkait langkah mitigasi untuk menekan lonjakan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Dikatakannya, pola PPKM Level 3 acap diberlakukan walaupun saat ini status Majalengka berada di level 2. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan mobilitas masyarakat.
“Kita sudah meminta kepada Pak Kapolres agar di titik lingkup dalam kota disekat lagi. Begitu pun di tempat obyek wisata juga sudah diintruksikan agar menerapkan sistem ganjil-genap serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disamping kita mengurangi mobilitas di tempat wisata,” jelas Karna, Kamis (2/12/2021).
Bupati meyakini, bahwa nanti di masa hari libur Nataru akan banyak pengunjung dari luar daerah memilih obyek wisata yang alami, seperti air terjun (curug) atau pegunungan. Sehingga, menurutnya hal itu menjadi perhatian penting untuk disikapi dengan melakukan langkah mitigasi.
“Kita sudah mempersiapkan, surat edarannya sudah saya tandatangani untuk menghadapi Nataru itu. Begitu pula dengan tempat ibadah kita jaga, barangkali ada hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama di gereja,” ujarnya.
Selain itu, lewat surat edarannya, bupati pun melarang kepada para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka bepergian maupun mengambil cuti selama di masa libur Nataru. (hen)