KEJAKSAN, fajarsatu – Nenek Wasini (95) kini tengah dirundung malang. Wanita tua renta warga Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ini harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Yempi, istri polisi ke Polresta Cirebon.
Dalam laporan Yempi ke polisi, Wasini dituduh telah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 220 m2 di Desa Gamel.
Kini, kasus Warsini didampingi kuasa hukum, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi. Saat ditemui di kanrtonya, pengacara yang akrab disapa Mira ini mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut dinilai salah sasaran.
Alasannya, kata Mira, Wasini bukanlah penjual tanah yang kini diklaim pelapor, tetapi justru pemilik tanah sah sesuai nama yang tertera dalam sertifikat.
“Ini jelas yang digugat salah sasaran. Mestinya yang digugat anaknya Warsini yang melakukan jual beli sama siapa. Kenapa yang digugat ibunya yang tak tahu menahu adanya transaksi jual beli,” ujarnya fajarsatu.com, Selasa (7/12/2021).
Ia menambahkan, dirinyanya tak memperdulikan adanya laporan ke polisi. Justru dengan adanya pelopran ini pihaknya telah mengambil langkah perdata.
Tujuannya, kata dia, untuk menyelamatkan sertifikat dan hak kepemilikan Nenek Wasini atas tanah tersebut, sehingga dengan belum selesainya gugatan perdata ini otomatis gugatan pidana dari Yempi belum bisa ditindaklanjuti.
“Gugatan perdatanya sudah masuk masa persidangan. Sidang lanjutan Kamis (9/12/2021) yang akan datang,” ungkap Mira.
Mira mengaku heran saat awal mengetahui kasus yang mendera Wasini. Pasalnya, penyidik sempat memaksa agar Wasini yang sudah renta memenuhi panggilan penyidik. Hal ini sangat disesalkannya karena mestinya penyidik flleksibel mengingat kondisi Wasini yang sudah tua renta.
“Dari situ akhirnya saya tangani kasus ini. Bahkan saat itu polisi sempat bilang, yang pegang sertifikat yang berpotensi memenangkan kasus ini,” ungkap Mira.
Ia menyebut, pernyataan penyidik tersebut dinilai salah, sebab justru yang namanya tertera di sertifikat itu yakni Wasini yang harus menang.
“Pilihannya waktu itu apakah mau balik melaporkan ke polisi, tapi saya lebih memilih perdatanya karena yang perlu diambil adalah sertifikatnya,” tuturnya.
Mira mengakui, sertifikat atas nama Wasini tak lagi dipegang Wasini, bahkan salinan sertifikat juga tak punya akibat sebelumnya telah dipinjam Yempi.
“Pada saat penjualannya dulu jelas-jelas dalam persidangan pihak lawan hanya punya kwitansi dari anak Nenek Wasini. Jadi tidak kuat mereka,” tandasnya.
Bahkan, lanjut Mira, jika mengacu sertifikat itu atas nama Wasini, mestinya pihak Yempi memiliki dokumen penguat lainnya, misalnya surat kuasa jual dan surat keterangan waris.
“Jadi tak cukup hanya kwitansi. Berarti masih kurang kan. Mestinya ada surat kuasa jual, ada surat keterangan waris tapi itu semua tak ada,” ucapnya.
“Kasus ini harus jadi pelajaran bagi kita semua karena dalam hukum jangan sampai ketentuannya justru dilanggar,” tambah Mira.
Saat disinggung seandainya kasus Nenek Wasini ini dimenangkan pihak Yempi, dipastikan pihaknya akan melakukan banding. (yus)