KEJAKSAN, fajarsatu – Pasca majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati kepada Ketua Umum dan Kertua Pembina Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto atas pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon buka suara.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah malik mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati atau dengan kata lain disebut putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil berupa gugatan prematur.
“Adanya putusan NO dari PN Jaksel ini membuktikan bahwa Partai Gerindra tidak sewenang-wenang karena hal itu merupakan sepenuhnya kewenang partai,” Wakil Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Kota Cirebon inim, Kamis (2/12/2021).
Fitrah menambahkan, Affiati bukan dipecat atau diberhentikan sebagai Anggota DPRD, tetapi hanya proses pergantian AKD atau semacam rotasi, layaknya sebuah lembaga lain seperti di pemerintahan atau yang lainnya melakukan pergeseran posisi sebuah jabatan.
Sementara, Ketua Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana mengatakan, apa yang dilakukan Affiati semuanya sudah tersampaikan dan diketahui oleh DPP Partai Gerindra.
Caloh Ketua DPRD Kota Cirebon ini membantah berita beredar di sejumlah media bahwa tidak ada konfirmasi apapun kepada Affiati.
“Itu tidak benar karena saat awal membawa SK DPP Gerindra, saya meminta langsung kepada Ketua DPC untuk melakukan rapat internal antara DPC dan fraksi dan hal itu sudah tersampaikan lagsung kepada Affiati yang ikut hadir dalam rapat tersebut,” ungkapnya.
Ruri menegaskan, dirinya mendapatkan tugas dari partai bukan karena meminta jabatan, tapi dirinya ditugaskan oleh partai.
“Sekali saya tegaskan untuk melusruskan berita yang beredar di sejumlah media, bahwa saya mendapat tugas dari partai bukan meminta jabatan, tapi saya ditugaskan oleh partai “ tegas Ruri
Ia menambahkan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sudah sepakat untuk menjadawalkan rapat paripurna untuk melaporkan pemberhentian Ketua DPRD, sekaligus usulan calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon pada 20 Desember 2021 mendatang.
Sementara itu anggota Fraksi lain, dr Tresnawaty, SpB saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, hasil putusan PN Jaksel mendorong agar pimpinan DPRD segera memproses tahapan pergantian ketua DPRD sesuai regulasi.
“Jangan sampai pimpinan DPRD melakukan kesalahan administrasi karena sampai saat ini pimpinan baru melakukan tindak lanjut dari surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Gerindra belum masuk ke tahapan proses yang diatur oleh Tata Tertib DPRD Kota Cirebon dan PP No. 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” terang Ketua Komisi III ini.
Sementara, H. Hendi Nurhudaya mengatakan, dengan adanya putusan PN Jaksel dirinya meminta semua untuk menghormati putusan pengadilan dan hasil bamus yg sudah disepakati agar dilaksanakan secara konsisten.
“Ini sudah jelas majelis hamim PN Jalksel tidak menerima gugata Affiati. dirinya meminta semua untuk menghormati putusan pengadilan dan hasil bamus yg sudah disepakati agar dilaksanakan secara konsisten,” ujar Wakil Ketua Komisi II ini. (irgun)