Oleh: Teja Subakti
(Sekjend LKBH Buntet Pesantren)
BANYAK dari kita saat ini mungkin mulai bertanya-tanya, ada apakah dengan Polri kita saat ini? Mengapa begitu banyak pemberitaan-pemberitaan miring terhadap institusi penegak hukum kita yaitu institusi Polri. Setidaknya tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepolisian kita disepanjang tahun 2021 ini.
Fenomena tersebut tentu fenomena yang sangat miris, pasalnya pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh para penegak hukum kita yang seharusnya mampu menjadi harapan terciptanya bangsa yang berlandaskan nilai-nilai keadilan bagi setiap warganya.
Dimulai dari kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Utara yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur perlindungan bagi korban.
Kemudian tindakan represif anggota kepolisian terhadap masa aksi mahasiswa yang menggelar aksi pada peringatan HUT Kota Tanggerang.
Kemudian Penetapan tersangka bagi warga yang justru mendapat pemukulan oleh seorang preman yang pada akhirnya berdampak pada pemecatan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Kemudian kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana oknum Polisi terhadap dua gadis di bawah umur di Medan hingga pada akhirnya oknum Polisi tersebut mendapatkan hukuman mati pada putusan pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, beberapa pekan kemarin juga publik kita diramaikan kembali setelah digemparkan dengan kasus seorang perempuan berinisial NW yang melakukan bunuh diri akibat depresi yang mendalam yang dialami oleh NW.
Sebelumnya perempuan berinisial NW tersebut diduga dipaksa oleh kekasihnya RB yang merupakan anggota salah satu Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan aborsi atas kehamilan yang ia dapat dari hubungan terlarangnya. Sebagaimana yang diberitakan dibeberapa media, bahwa sebelumnya saudara RB tidak hanya memaksa pacarnya NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Menurut informasi yang didapat dari hasil penyidikan Komnas Perempuan, saudara RB juga telah memiliki hubungan dengan perempuan lainnya. Akan tetapi status hubungannya dengan NW juga masih berjalan. Hubungan saudara RB dengan saudari NW sudah seperti selayaknya hubungan suami isteri yang kerap kali melakukan hubungan seksual.
Saat didapati saudari NW tengah hamil, diduga saudari NW dipaksa oleh saudara RB untuk mengkonsumsi obat penggugur kandungan seperti pil KB, jamu, hingga obat-obatan lainnya. Upaya saudari NW untuk dinikahkan dengan kekasihnya suadara RB justru mendapat penolakan dari keluarga saudara RB dengan alasan saudara RB masih memiliki seorang kakak yang statusnya belum menikah juga mempertimbangkan karir saudara RB yang masih baru menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Atas apa yang dialaminya tersebut membuat kondisi saudari NW tak berdaya, merasa bahwa selama ini dirinya dicampakkan, bahkan hingga menyebabkan saudari NW mengalami depresi yang sangat luar biasa dan berdampak pada upayanya yang terpaksa berkeinginan menyakiti dirinya sendiri.
Hingga pada akhirnya pada Kamis tanggal 2 Desember 2021 saudari NW ditemukan dalam kondisi tak bernyawa didekat peristirahatan almarhum ayahnya di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Diduga saudari NW rela mengakhiri hidupnya setelah mendapat depresi yang luar biasa atas apa yang ia derita hingga ia nekat meminum sebuah racun.
Kematian saudari NW tersebut yang terbilang cukup tragis bahkan sangat memilukan hingga mampu menyita simpati banyak netizen yang ramai-ramai membicarakan kisah saudari NW dan RB karena kasus tersebut menjadi tranding topic dibeberapa media sosial. Beruntung saat ini saudara RB telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Polres Mojokerto pada sabtu tanggal 4 Desember 2021.
Masih dibulan yang sama, kini publik kembali diramaikan oleh tindakan salah satu oknum kepolisian yang melakukan pemaksaan meminta akses telepon genggam milik seorang pria. Mirisnya kejadian tersebut ditayangkan di salah satu acara televisi dan sempat viral. Jelas kejadian tersebut sangat mengundang kekecewaan masyarakat kita pada umumnya, tindakan tersebut tanpa dilakukan surat perintah penggeledahan dari lembaga penegak hukum tertinggi yaitu pengadilan serta tanpa kejelasan atas tuduhan pidana yang disangkakan.
Baru-baru ini juga dipenghujung akhir tahun 2021, publik diramaikan kembali atas kejadian di cirebon yang menimpa nenek berusia 95 tahun. Usianya yang sangat renta tersebut membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran sang nenek dilaporkan atas tuduhan penipuan. Mirisnya laporan tersebut dilakukan oleh istri dari salah satu oknum kepolisian.
Hal tersebut jelas memancing emosi beberapa aktivis dan simpatisan ormas di cirebon. Belum jelas bagaimana kelanjutan perkara ini, karena hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Mari kita doakan sang nenek agar diusianya yang sudah sepuh tersebut dapat menikmati ketenangan dalam hidupnya dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Belum tuntas persoalan-persoalan di atas, masih dipenghujung tahun 2021. Kini publik kembali diramaikan kembai oleh tindakan oknum Kepolisian di Hulu (Rohul) Riau yang kembali viral atas dugaan perkataan kasar terhadap korban pemerkosaan.
Korban yang seharusnya mendapat perlindungan khusus serta mendapat pelayanan terbaik atas kasus yang menimpanya justru mendapati respons yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya.
Tindakan oknum kepolisian tersebut justru sangat disayangkan oleh khalayak ramai masyaraat kita bahkan oleh Livia Istania Iskandar selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com kamis 9 Desember 2021.
Atas tindakan-tindakan beberapa oknum Kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut, tidak heran jika publik dijagat media sosial saat ini ramai-ramai mengkritik serta mempertanyakan masa depan POLRI kita saat ini. Hingga pada akhirnya muncul tranding topic seperti #PercumaLaporPolisi bahkan yang terbaru muncul #SatuHariSatuOknum. Jelas ini adalah keadaan yang sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya revormasi demi menjaga kehormatan serta kewibawaan dan nama baik institusi POLRI kita saat ini.
Alih-alih mendapat merespons dari petinggi instansi Polri atas ramainya kritik masyarakat, publik justru diherankan kembali pada oktober lalu oleh tindakan-tindakan beberapa oknum Kepolisian yang diduga menyerang netizen atas cuitannya pada akun media sosial twitter yang mengkritik beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Serangan tersebut bahkan sampai dengan bentuk ancaman dan upaya peretasan yang secara jelas merampas kebebasan warga negara yang hidup di negara yang berlandasan demokrasi.
Dalam hal ini tentu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh berdiam diri, DPR harus menjadi lidah atau penyambung bagi aspirasi rakyat yang hingga saat ini masih memiliki ketidapercayaan atas kinerja anggota Polri kita.
Masyarakat harus benar-benar mendapat jaminan perindungan dan pelayanan yang baik dalam memberikan kritik atau pandangan terhadapa setiap institusi pemerintahan termasuk institusi POLRI, agar tidak ada lagi masyarakat yang justru kritik dan pendapatnya dibungkam bahkan sampai diancam sehingga kebebasan berpendapat ini begitu mustahil dirasakan oleh masyarakat yang hidup ditanah negara demokrasi.
Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua anggota Kepolisian kita ini melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Bulan Desember 2021 ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentu baru saja memberi penghargaan terhadap 3.152 Polisi yang berprestasi di tahun ini.
Penghargaan tersebut seharusnya mampu menjadi teladan dan acuan bagi setiap anggota Polri pada umumnya agar ditahun-tahun mendatang Kinerja Kepolisian Indonesia semakin membaik dan mendapat respons yang baik pula bagi setiap masyarakat Indonesia.
Kepolisian Indonesia harus terus memperbaiki citranya untuk terus menjaga Kewibawaannya sebagai penegak hukum di garda terdepan. Jangan sampai Kepolisian Indonesia kita ini mudah mengotori Kewibawaanya tersebut dengan melakukan pelanggaran yang justru mencoreng Kewibawaan seorang Kepolisian. Jagalah selalu Kewibawaan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan penegak hukum bagi masyaraat indonesia agar terus mendapat penilaian yang baik sebagaimana slogan Kepolisian Indonesia untuk masyarakat Indonesia yaitu Melindungi, Melayani, dan Mengayomi. (*)