KESAMBI, fajarsatu – Pasca majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Affiati dalam sidang gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati terhadap Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra H. Prabowo Subianto, kader Gerindra Kota Cirebon bereaksi.
Mereka mendesak pimpinan dewan harus segera memproses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon atas dasar putusan sela penolakan majelis hakim dengan alasan gugatan prematur.
Ketua Pengurus Cabang (PD) Satria Kota Cirebon, Munadi mengatakan, sebagai sayap Partai Gerindra sangat mengapresiasi i hasil putusan PN Jakarta Selatan terkait gugatan Affiati kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto.
“Saya membaca berita yang beredar di media online dan media cetak bahwa putusan PN Jaksel menyebutkan gugatan Affiati tidak dapat diterima oleh majelis hakim,” katanya di sekretariat Satria, Jalan Kanang Perahu, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan, dirinya juga mendapat informasi dari DPP Gerindra saat ini tengah mempersiapkan proses pemecatan atau PAW Affiati.
“DPP Gerindra juga sudah membaca atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Affiati hanya untuk mengulur-ngulur waktu saja. Oleh karenanya, DPP tidak akan memproses pemecatan Affiati sebelum proses pergantian Ketua DPRD selesai,” kata Munadi.
Lanjutnya, dengan adanya hasil putusan PN Jaksel yang tidak dapat menerima aau menolak gugatan Affiati ini justru akan mempercepat proses pergantian jabatan ketua DPRD karena kalaupun banding dibatasi waktu.
“Saya berharap dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi dasar pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian jabatan ketua DPR Kota Cirebon,” tandasnya.
Sementara,Ketua PAC Lemahwungkuk, Suhada mengatakan, dengan putusan sela mejelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Affiati maka tidak ada lagi celah untuk melakukan banding karena Affiati tidak melakukan tahapan penyelesaian konflik secara internal partai.
“Anggara Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Gerindra menyatakan, yang berhak menyelesaikan pertikaian internal Partai Gerindra adalah Majelis Kehormatan, yakni Mahkamah Partai,” jelas Suhada di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Ia menambahkan, yang tidak dilakukan Affiati adalah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai tetapi malah menggugat Ketua DPP Partai Gerindra ke pengadilan, sehingga majelis hakim menilai sebagai gugatan prematur.
“Dengan penolakan majelis hakim, maka tidak ada alasan bagi pimpinan dewan untuk menunda proses pergantian ketua DPRD. Kalau proses ini berlarut-larut maka pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu,” tandasnya.
Suhada berharap, pimpinan dewan segera melanjutkan tahapan pergantian jabatan ketua DPRD berdasarkan penolakan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati terhadap Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra H. Prabowo Subianto. (irgun)