KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan empat tersangka dan satu tersangka masih DPO dalam kasus longsornya tambang galian C di Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Kamis (23/12/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Akibatnya, satu penambang pasir, Rohim (50), warga RW 10, Kelurahan Argasunya tewas tertimbun longsoran. Korban merupakan buruh yang sedang menggali pasir di lokasi kejadian. Selain mengakibatkan satu orang meninggal dunia, atu unit dump truk pun tertimbun.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam Konferesni Pers Akhir Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Sanika Setyawada Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/12/2021).
Kelima tersangka tersebut antara lain, AR (63) warga Kampung Cibogo RT 06 RW 09 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti, MS (44) warga Kampung Karanganyar RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti.
Kemudian, BU (43) warga Kampung Cibogoa RT 06 RW 09, Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti, SM (45) warga Kampung Surapandan RT 05 RW 04 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti dan MI yang masih DPO (daftar pencarian orang).
Dikatakan Fahri, peran masing-masing tersangka antara lain SM membeli pasir dari penggali NRM sebesar Rp 200 ribu/dumptruck dan setelah proses dengan cara diayak kemudian dijual oleh SM ke wilayah Kota Cirebon Rp 700 ribu/dumptruck dan luar Kota Cirebon Rp 750 ribu/dumptruck.
“Tersangka BU menarik uang Rp 100 ribu dari penambang NRM Rp 60 ribu dan sisanya Rp 40 ribu disetorkan ke tersangka MS sebagai pengelola yang ditunjuk oleh tersangka AR selaku pemilik tanah,” ujar kapolres.
Keempat tersangka tersebut sudah ditahan Polres Cirebon Kota sejak 24 Desember 2021.
Fahri menambahkan, tersangka MS mengumpulkan setoran Rp 40 ribu/dumptruck selama satu minggu dari tersangka BU selanjutnya menyetorkan ke AR. Setoran trsebut sudah diterima AR sejak 2004,
“Para tersangka yang melakukan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Fahri.
Lanjutnya, para tersangka melakukan penampungan, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUI, IPR, SIPB atau izin yang melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3huruf C UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C diancam pidata penjara penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta Pasal 359 KUHPidana diancam pidata penjara penjara paling lama 1 tahu,” jelas Fahri.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah cangkul, dua buah pengki dan satu unit dumptruck. (yus)