SUMBER, fajarsatu – MH oknum Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019-2020.
Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, mengamankan seorang kepala desa setelah diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton. Ia menambhakan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan MH sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi.
“Tersangka ini diketahui menggunakan Anggaran Dana Desa (ADDes) Tahun Anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020,” kata Anton, Senin (27/12/2021).
Dijelaskannya, pada 2019 tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes. Bahkan bukan hanya itu, tersangka juga pada tahun 2020 menggunakan BLT selama bulan Oktober hingga Desember dan anggaran pembelian bibit ikan yang seluruhnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar hutang pribadinya,” ujar Anton kepada sejumlah awak media di Mapolresta Cirebon.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka dari tiga sumber anggaran tersebut sebesar Rp 325.140.857.
Jelas Anton, dari jumlah total kerugian negara itu secara rinci terdiri dari penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 Rp 154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan Rp 10 juta dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp 160.200.000.
“Setelah kami dalami anggaran yang disalahgunakan oleh tersangka yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ucap Anton.
Sementara atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 Junto 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)