Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Melanggar UU Cukia, Pemkab Majalengka Kampanyekan “Stop Rokok Ilegal”

Admin
13/12/2021 17:47
in Majalengka
0
Melanggar UU Cukia, Pemkab Majalengka Kampanyekan “Stop Rokok Ilegal”
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

 

MAJALENGKA, fajarsatu – Upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, dalam menyetop peredaran rokok ilegal kian masif. Salah satunya berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC) yang melibatkan antar instansi/lembaga dan para pemangku kebijakan lainnya.

Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyampaikan, Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.

Hal tersebut tergambar dalam melakukan berbagai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Baik itu sosialisasi terhadap perangkat daerah, melalui spanduk, media masa maupun secara langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat.

Bacajuga

Tingkatkan Literasi Masyarakat, Pemkab Majalengka Gandeng Insan Media

Tingkatkan Pelayanan Publik di Desa, Pemkab Majalengka Bagikan 343 Sepeda Motor

Gandeng Bulog, Pemkab Majalengka Gelar Bazar Gerakan Pangan Murah

Hal tersebut dikarenakan, menurut dia, penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,” ungkap Karna Sobahi, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Pemkab Majalengka dalam menyetop rokok ilegal.

Berikut Empat Ciri Khusus Rokok Ilegal:

  1. Rokok tanpa pita cukai (tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok).
  2. Rokok pita cukai palsu (pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli)
  3. Rokok pita cukai bekas (Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasanya terdapat bekas sobek, berkerut atau kusut)
  4. Rokok pita cukai berbeda (Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk. Misalnya, pita cukai untuk produk rokok kretek, tapi digunakan pada rokok filter)

“Untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal tersebut, tentu paling mudah masyarakat, kita himbau agar tidak ikut membeli, akan lebih baik melapor saja ke 1500 225” ungkap Irfan Nur Alam.

Pelanggaran Undang-undang Cukai

Menurut Irfan, bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main sesuai yang tertuang dalam pelanggaran undang – undang cukai.

“Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, secara rinci diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual atau barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran.

“Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.

Sedangkan, Pasal 56 UU, Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, akan dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pentingnya Stop Rokok Ilegal bagi Pembangunan Daerah

Irfan menegaskan, bahwa Pemkab Majalengka akan terus mengkampanyekan bertajuk “Stop Rokok Ilegal” dengan menyasar beragam lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan agar lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai.

Dengan harapan, dijelaskan dia, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok. Semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan atau mengindentifikasi rokok yang legal dan ilegal.

“Oleh karena itu, kami berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal dengan semboyan “Stop Rokok Ilegal”,” pintanya.

Karena menurutnya, dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari dana bagi hasil cukai dan tembakau untuk pembangunan secara keseluruhan.

“Mari kita bersama-sama mensukseskan kegiatan “Stop Rokok Ilegal”. Karena Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Salah satunya yang kita alokasikan guna mewujudkan Majalengka Raharja,” jelasnya. (hen)

Tags: KampanyePelanggaranPemkab MajalengkaStop Rokok IlegalUU Cukia

Related Post

Majalengka

USKM Siap Kolaborasi Wujudkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Admin
13/08/2025 11:04
Majalengka

OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

Admin
11/08/2025 17:55
Majalengka

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Majalengka dikukuhkan

Admin
06/08/2025 15:10
Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Majalengka

Komitmen Perbaiki Sekolah, Pemkab dan Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Meubelair ke SDN Trajaya III

Admin
06/08/2025 14:20
Gandeng Industri, Pemkab Majalengka Percepat Pembangunan Jalan Lewat Program PJBI
Majalengka

Bupati H Eman Suherman Tinjau Pembangunan Ruas Jalan.Majalengka – Dawuan

Admin
05/08/2025 21:15
Majalengka

OJK Cirebon Kick-Off Hari Indonesia Menabung 2025 di Majalengka, Dorong Generasi Cerdas Finansial

Admin
17/07/2025 22:05
Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website