MAJALENGKA, fajarsatu – Meski memiliki peran dan fungsi vital, disayangkan ternyata masih ada petugas satuan pengamanan (satpam) yang ternyata belum memiliki legalitas dan kualifikasi. Artinya para satpam di Kabupaten Majalengka, yang bertugas di sejumlah Perusahaan / Instansi dan kantor ternyata belum mengikuti pendidikan pelatihan dasar (Diklatsar) satpam Gada Pratama.
Kasat Binmas Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi didampingi Kanit Binkamsa Binmas Polres Majalengka, Bripka Karyono dan Aiptu Dedi Bastari melaksanakan penertiban dan pemeriksaan legalitas Satpam ke sejumlah Perusahaan dan Instansi yang ada di wilayah Majalengka Kota, Jumat (24/12/2021)
Mestinya, satpam yang terjun ke dunia kerja dan berprofesi sebagai Satpam harus punya kemampuan dan keahlian di bidangnya, terutama harus memiliki legalitas resmi berupa KTA dan Ijazah Gada Pratama, sehingga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Saat kami sidak ke lapangan, ada yang belum memiliki sertifikasi sebagai satpam. Artinya kualifikasi dan profesionalitas mereka dipertanyakan, sebab belum mengikuti pendidikan pelatihan satpam,” ujar Rudyi.
Adapun perusahaan dan Instansi yang sempat diperiksa adalah Satpam Outsourcing yang ada di RSUD Majalengka yaitu vendor satpam PT Dewa Persada Raya. Ada juga ditemukan Satpam tidak memiliki legalitas dan kualifikasi, adapun Satpam yang masa berlakuKTA-nya habis.
Ditegaskan Rudy, selanjutnya pihaknya memberikan peringatan tertulis pertama. Jika masih melanggar, bisa jadi akan ada upaya tindakan tegas.
Selain itu bagi perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang tetap nekat menyalurkan satpam tanpa dilengkapi sertifikasi dan legalitas anggota satpam dan tidak melaksanakan pendidikan pelatihan satpam maka akan kami tindak tegas. Jelas Kasat Binmas.
“Kami tak main-main soal ini. Artinya satpam dituntut profesional dan maksimal sebagai pam swakarsa. Jika tak bisa mematuhi aturan dan tak memiliki pendidikan dasar, bagaimana mau profesional,” pungkasnya. (gan)