MAJALENGKA, fajarsatu – Warga Desa Sadawangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka telah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) Desa Sadawangi, untuk masa jabatan sisa hingga 2023, sehubungan kepala desa Yayat Hidayat meninggal dunia belum lama ini.
Warga pun dengan tertib menunaikan hak demokrasinya dengan memilih dua calon kepala desa yakni Suparman Suryana dan Fitriani Fauzi, dib alai desa setempat, Sabtu (11/12/2021). Tampak hadir unsure Muspika seperti Kapolsek Lemahsugih Iptu H.Yuyun Rusyanto, Camat Lemahsugih Mumuh Muhidin, SH,MH, dan tokoh masyrakat setempat.
Dari hasil voting jumlah hak pilih untuk PAW sebanyak 91 orang dan yang tidak hadir 6 orang tersebut Suparman Suryana sebagai ketua karang taruna bersaing dengan saudari Fitriani Fauzi.
Adapun hasil perhitungan suara akhir untuk masing-masing calon kepala desa adalah sebagai berikut. Suparman Suryana dengan nomor urut 1 memperoleh suara 59 suara sedangkan Fitriani Fauzi dengan nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 17 suara, jumlah suara yang sah sebanyak 71 suara dan jumlah suara yang tidak sah sebanyak 9 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan hasil perhitungan suara tersebut maka Suparman Suryana memperoleh suara terbanyak. Adapun visinya yaitu mengutamakan musyawarah mufakat dalam menjalankan amanat Undang-Undang untuk mewujudkan Desa Sadawangi yang “Harum Saraksa”.
Dengan misinya yaitu mengedepankan musyawarah mufakat sebagai kultur Desa Sadawangi di setiap leading sektor untuk mengambil keputusan dalam membangun instruktur dan suprastuktur desa, mengedepankan tranparansi dalam semua informasi dan kegiatan terkait pengelolaan keuangan desa supaya dapat diketahui dan diawasi oleh seluruh masyarakat dan pihak lainnya yang berwenang.
Selain itu, dia ingin bersifat akuntabel dalam setiap tindakan dan kinerja pemerintah desa mulai dari perencanaan, proses, dan pertanggung jawaban sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak dan kewenangan.
Selanjutnya partisipatif melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan keungan desa dan tertib serta disiplin anggaran dan pengelolaan keuangam desa secara konsen dengan melakukan pencatatan di setiap penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip akutansi keuangan desa.
Dia juga akan memberikan keleluasaan kepada setiap kepala wilayah di Desa Sadawangi dalam menggunakan anggaran untuk kemajuan desa. (gan)