KEJAKSAN, fajarsatu – Sidang gugatan Sidang gugatan pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon oleh Affiati terhadap Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah diputuskan majelis hakim di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021) lalu, menolak gugatan yang diajukan Affiati karena penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Majelis hakim memutuskan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat menerima gugatan Affiati karena mengandung cacat formil.
Namun hingga Rabu (8/12/2021), DPRD Kota Cirebon belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga DPRD belum bisa bersikap.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah saat ditemui fajarsatu.com usai rapat paripurna mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan dari hasil putusan tersebut karena secara resmi belum menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Andru ini menambahkan, selain itu DPRD juga harus memastikan perkara benar-benar sudah inkrah, untuk bisa melanjutkan proses di pergantian jabatan ketua dewan sebagaimana yang diajukan DPP Partai Gerindra.
Dikatakan Andru, masih ada beberapa kemungkinan langkah lanjutan yang bisa diambil Affiati pasca putusan dibacakan majelis hakim.
“Apakah menerima, menyelesaikan di internal mahkamah partai atau melakukan upaya hukum banding. Kita menunggu karena kita tidak bisa berandai-andai,” katanya di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021).
Ditambahkan Andru, DPRD akan berjalan sesuai dengan arahan Pemprov Jabar yang sudah memberikan surat dengan nomor: 6424/KPG.19. 03/Pem.Otda tertanggal 29 Oktober tentang penjelasan proses penggantian pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“Prinsipnya kita ingin clear n clean dulu, kita kembali sesuai dengan surat yang disampaikan provinsi. Pesannya, agar bisa memproses pergantian setelah adanya keputusan hukum tetap. Pegangan kita itu, kita akan lihat, upaya apa yang akan diambil selanjutnya. Yang pasti, kita tidak mau gegabah,” terang dia.
Di internal DPRD sendiri, lanjutnya, untuk mengakomodir masukan dari Fraksi Gerindra, pada 20 Desember ini Badan Musyawarah (Bamus) sudah menjadwalkan rapat paripurna tentang pengumunan pergantian ketua DPRD, dengan catata Affiati menerima putusan dan tidak mengambil upaya hukum lain.
“Itu kalau sudah inkrah dan tidak ada upaya lain dari ibu Ketua. Tapi lagi-lagi, itu tentatif, kalau ada upaya hukum lain, otomatis jadwal itu tidak jadi,” kata Andru. (irgun)