KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan memberlakukan PPKM Level 3 selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut berupa pelarangan, penyekatan maupun pembatasan untuk mengantisipasi Covid-19.
Demikian disampaikan Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi usai mengikuti rapat secara virtual dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (7/12/2021).
“Penerapan PPKM Level 3 yang sebelumnya serentak akan diberlakukan mulai (24/12/2021) memang batal. Sebagai gantinya, akan disesuaikan secara level daerah masing-masing”, Ujar Sekda.
Gusmul sapaan akrab Sekda menyebutkan, penyekatan akan dilakukan di empat titik masuk Kota Cirebon.
Kemudian larangan berkumpul melebihi 50 persen dan jam operasional usaha melebihi pukul 22.00 WIB, baik di pusat perbelanjaan, hotel dan tempat-tempat umum.
“Intinya perayaan tahun baru itu tidak boleh. Sedangkan untuk perayaan Natal diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dan penerapan prokes secara ketat,” paparnya.
Namun demikian, tambah Agus, terkait hal tersebut masih harus menunggu dulu regulasinya dari pemerintah pusat.
Disebutkannya, dari situ baru kemudian pihaknya akan membahasnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan hasilnya akan diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Mengenai status Level 1 Kota Cirebon saat ini dan sudah terbebasnya dari kasus Covid-19 saat ini, lanjutnya, tetap harus melakukan antisipasi mulai dari peruayaan Natal dan Tahun Baru jangan sampai berdampak dan memicu kasus Covid-19.
“Seandainya masih buka hotel, mall, restauran dan potensi keramaian berarti melanggar aturan ketentuan, maka akan diberi teguran sampai penutupan tempat usaha tersebut,” pungkas Agus. (yus)