KEJAKSAN, fajarsatu – Empat sopir dan kernet kendaraan truk box tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Akibatnya, keempat tersangka yang masing-masing berinisial RM, SR, GR dan HW ini langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain dua alat hisap sabu, sati pipet kaca, empat handphone dengan berbagai macam merek. Barang bukti ini ditemukan di dalam mobil box Hino dan mobil box mIsuzu.
“Dari pengakuan para tersangka ini, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari DD dengan sistem transaksi secara langsung di wilayah Surabaya. Kemudian para tersangka langsung digelandang ke Polres Cirebon Kota guna dilakukan pengembangan, “kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah usai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021)
Dari para tersangka diketahui, tengah beristirahat dan menepi di jalan Raya Ahmad Yani, depan pabrik pakan ternak di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk beristirahat sembari mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapat dari wilayah Surabaya.
“Mereka tengah beristirahat, kendaraan yang mereka bawa mengangkut barang yang bertujuan dari Jakarta menuju Lombok,” kata Fahri.
Selain mengamankan pengendara truk box, Sat Res Narkoba kembali mengamankan tersangka AS yang tengah berdiri di pinggir jalan hendak melakukan transaksi di Jalan Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
“Saat kami melakukan pengecekan terhadap tersangka, anggota kami dari Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram dan 5 Butir pil jenis ekstasi,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, AS dibantu oleh MPS yang merupakan warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati. Berbekal dari pengakuan AS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS.
Dari pengembangan tersangka atas nama AS, anggota Sat Narkoba dapat mengamankan MPS di wilayah Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.22 gram.
Fahri menambahkan, untuk seluruh tersangka dikatagorikan pengedar atau kurir kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling bamyak 10 miliar Rupiah dan subsider 3 bulan,” pungkasnya (yus)