SURANENGGALA, fajarsatu – Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) mendatangi Istana Negara di Jakarta meminta untuk bertemu presiden untuk melakukan revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021.
Ketua FKKC kabupaten Cirebon, Muali mengatakan, terkait dengan Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan itu ada nuansa mengkebiri dan mendzalimi kewenangan desa.
“Dalam Perpres No. 104 Tahun 2021 itu tertulis bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja hampir 40 persen dan 8 persen untuk ketahanan pangan serta ada terkait dengan penanganan Covid-19,” kata Muali.
Karena itu, lanjutna, pihaknya akan melakukan aksi pada Kamis (16/12/2021) ini yang diikuti semua kepala desa seluruh Indonesia untuk menggugat perpres tersebut.
“Kami akan menggugat yaitu terkait Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 karena bagaimanapun juga kita sebagai Pemerintah Desa yang paling bawah itu sudah merencanakan suatu pembangunan untuk membangun desa di tahun 2022 dengan aspirasi musyawarah dusun setelah itu di bawa ke dalam musyawarah Desa namanya musyawarah perencanaan pembangunan desa,” tandas Muali.
“Kalau peraturan presiden itu sudah diketuk palu apa yang nanti kita perbuat untuk masyarakat, apa yang harus saya lakukan untuk masyarakat, kalau anggarannya lagi-lagi untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.
Lanjut Muali, pihaknya menuntut peraturan itu harus digugurkan dan digagalkan. Kalau tuntutan kepala desa tidak direalisasikan, pihaknya akan kembali melakukan aksi damai karena aspirasi ini bukan hanya semata untuk kuwu aspirasi ini untuk semua masyarakat, khususnya Kabupaten Cirebon.
“Saya berharap mudah-mudahan keputusan atau Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 itu bisa dikaji ulang dan keputusan itu saya berharap bisa memberikan seluas-luasnya kepada kewenangan desa untuk mengelola keuangan anggaran negara itu,” pungkasnya. (dan)