CIREBON – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik membantah pihaknya terus berupaya untuk melengserkan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.
Hal itu dikatakan Fitrah untuk mengklarifikasi berita yang terbit di salah satu media online yang menyebutkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon tak habis cara untuk segera melengserkan Affiati dari singgasana ketua DPRD.
“Bukan melengserkan tetapi merupakan kewenangan partai sesuai yang diatur ketentuan perundang-undangan bahwa partai yang berhak mengganganti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan PP No. 12 Pasal 36 Ayat (3) huruf b,” terang anggota Komisi III ini, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan, pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam PP No. 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD tidak mengatur Pergantian Alat Kelengkapan Dewan harus menunggu Proses Inkracht, yang diatur dalam PP tersebut yang harus sampai dengan inkracht adalah terkait PAW atau pergantian sebagai Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (1),” kata Fitrah
Dalam Pasal 106 ayat (1), lanjutnya, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kita bukan bersikeras melakukan pendongkelan terhap ketua dewan tetapi ini aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Fraksi Gerindra telah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD pada 20 Januari 2022 bernomor 001/B.FG/I/2022 yang meminta agar pimpinan DPRD segeramenggelar rapat bersama para ketua fraksi membahas pergantian ketua DPRD.
“Jangan sampai salah persepsi bahwa dengan melayangkan tersebut diartikan Fraksi Gerindra bernapsu untuk melengserkan ketua dewan. Sekali ini aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” ucap Fitrah. (Irgun)