CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi menghadiri kegiatan Pembubuhan Tapak Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2022 di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Rabu (26/1/2022).
Dlam kesempatan Agus mengatakan, dari sisi regulasi penyelenggaraan pemerintah tera dan tera ulang sangat penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
Lanjutnya, dengan melakukan tera dan tera ulang maka masyarakat dapat meyakini bahwa alat ukur maupun timbangan yang digunakan untuk kegiatan usaha sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu dari sisi syariat agama, ketepatan timbangan menentukan sebagai syarat sah nya terjadi jual beli.
“Jadi secara filosofis kedua hal itu yang menjadi alasan pentingnya dilakukan tera dan tera ulang,” kata Agus.
Kegiatan ini, tambahnya, sudah berjalan sejak urusan Metrologi Legal diserahkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan tera dan tera ulang, DKUKMPP Kota Cirebon mengalami kekurangan tenaga fungsional. “Seperti tenaga penera yang baru ada dua, namun satu nya pensiun,” tutur Agus.
Bersyukur untuk formasi 2021 sudah ada dua formasi penera. Namun DKUKMPP Kota Cirebon juga masih kekurangan tenaga pengamat tera.
Sementara itu Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi, menjelaskan penapakan cap tanda tera dilakukan setiap setahun sekali. “Maksimal tanggal 31 Januari,” tutur Maharani.
Dengan penapakan cap tanda tera yang dilakukan hari ini menandai dilaksanakannya tera dan tera ulang di Kota Cirebon pada 2022. Sekitar 11 ribu ukuran takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) menjadi target untuk tera ulang.
Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang tahun ini menurut Maharani sebanyak Rp 150 juta atau naik Rp 50 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pelaksanaan tera maupun tera ulang bisa dilakukan berdasarkan permohonan maupun mendatangi lokasi seperti ke pasar-pasar tradisional.
Tera merupakan tanda uji pada alat ukur. Sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi dari setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbangan, yang dilakukan setiap setahun sekali. (yus)