Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Perpanjangan PPKM, Garut Turun ke Level 2, Begini Instruksi Bupati

Admin
26/01/2022 16:44
in Jabar
0
Perpanjangan PPKM, Garut Turun ke Level 2, Begini Instruksi Bupati
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

 

GARUT – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Bacajuga

Pj Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Lodaya 2024

Inilah Lima Kecamatan di Garut Terdampak Guncangan Gempa Tektonik

Lebih Kuat dari Gempa Cianjur, Garut Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,4

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office  (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan _Work From Home_ (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. (jam)

Tags: BupatiInstruksi BupatiKabupaten GarutLevel 2Perpanjangan PPKM

Related Post

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat
Jabar

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat

Admin
24/03/2025 04:41
BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar
Jabar

BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar

Admin
13/03/2025 09:38
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
Jabar

bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM

Admin
27/02/2025 16:40
Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang
Jabar

Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang

Admin
27/02/2025 12:38
BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut
Jabar

BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut

Admin
25/02/2025 17:50
KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan
Jabar

KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan

Admin
23/02/2025 09:46
Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta
Jabar

Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta

Admin
22/02/2025 10:41
Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i
Jabar

Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i

Admin
18/02/2025 18:13
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website