CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan tersangka pembacokan dalam tawuran pelajar di rumahnya tersangka di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Minggu (30/1/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalan konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (31/1/2022).
Lanjutnya, dalam tawuran pelajar tersebut pihaknya menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan setelah itu bisa mengamankan tersangka pada Minggu (30/1/2022) tepatnya di rumahnya tersangka di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada tersangka, termasuk juga introgasi kepada korban didapatkan informasi bahwa berdasarkan dari kronologi si korban beserta teman-temannya keluar sekolah untuk melaksanakan sholat Jumat,” ujar Fahri.
Tiba-tiba, tambahnya, ada sekelompok motor yang dikendarai tersangka beserta lima orang lainnya dengan menggunakan empat sepeda motor ini melintasi sekolah tersebut.
Menurut keterangan korban, tersangka membunyikan sepeda motor keras-keras di depan SMA yang menimbulkandan terjadinya keributan.
“Pihak dari korban melempar batu dan akhirnya tersangka turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan celurit dari tasnya. Tersangka menyabetkan celurit yang melakui lengan korban,” ucapnya.
Sementara, kata kapolres, menurut keterangan tersangka mengatakan, awalnya pada saat sepeda motor yang dikendarai tersangka DD beserta teman-temannya melintas sekolah tersebut, kelompok dari pihak korban siap-siap ini untuk melempar batu kepada pihak tersangka hingga akhirnya terjadi keributan.
“Dan selanjutnya sama yaitu ini mengeluarkan celurit dari tasnya untuk menyerang dan membacok korban. Selanjutnya tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal selama 5 tahun,” kata Fahri. (irgun)