CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tabrak lari dan penyalahgunaan psikotropika yang dilkukan tersangka berinisial RNM dan CH yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).
Kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) ini terjadi di Shelter Kawasan Stadion Bima dan penangkapan pelaku yang sempat melarikan diri dan tertangkap massa di lampu merah Jalan Brigjen Darsono (Bypass), Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari keterangan tersangka RMN diketahui yang bersangkutan awalnya ditelepon oleh wanita berinisial LS untuk bertemu.
Namun pada saat RMN hendak ke Indramayu tiba-tiba wanita tersebut tidak bisa dihubungi. Selanjutnya CH dan RMN kembali ke Cirebon. Mereka berdua naik motor membeli obat terlarang Riklona Clonazepam.
“Selang tak berapa lama kemudian LS menghubungi RMN untuk bertemu. Dia pun kembali ke rumah dan mengambil mobil,” kata Fahri.
Lanjutnya, mereka bertiga yakni, LS, RMN dan CH, kemudian berangkat menuju Stdion Bima dan menegak anggur merah.
Fahri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka saat minum-minum mereka didatangi sekelompok orang dan ditanya dari geng mana.
“Pengakuan RMN dia sempat dipukul. Setelah keributan pertama ini, LS meninggalkan lokasi. Setelah LS pergi, RMN dan CH menggunakan mobil mereka mencari orang yang memukul tersebut,” katanya.
Bahkan, uangkap Kapolres, mereka juga mengancam kepada salah satu tukang parkir menggunakan obeng saat menanyakan pihak yang memukul.
“Kejadian itu berujung keributan. RMN yang sempat dipukul ketakutan dan melarikan diri. Sedaangkan CH ditinggal dan setelahnya diamankan pihak kepolisian,” jelas Fahri.
Di Komplek Bima pengemudi Xenia menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol E 5578 BS yang mengakibatkan pengendaranya MH (24) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang.
“Setelah itu, ia masih memacu kendaraannya hingga kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol E 4964 CV yang dikemudikan AI (44) di lampu merah Kedawung. Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan diamuk massa di sekitar Kedawung,” ujar Fahri.
Dijelaskannya, tersangka berhasil ditangkap karena kondisi jalan padat sehingga mobilnya terpaksa berhenti di sekitaran lampu merah Jalan Brigjen Darsono (Bypass), Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Saat tertangkap warga, RMN ini sempat diamuk massa lalu petugas kepolisian datang melerai dan mengamankan pelaku,” kata kapolres.
Barangbukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Dhaihatsu Xenia Nopol F 1258 KS, 8 butir pil jenis riklona clonazepam dab 1 buah obeng yang digunakan CH mengancam di Sheler Bima.
Atas kejadian tersebut, RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara pidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 78 juta.
“Sdangkan CH kita kenakan Pasal 62 UU No. 05/1997 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Fahri. (yus)