MUARA ENIM – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial H bin SJ di Karang Mulya Pilip III, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kini tersangka yang berstatus pengedar beserta barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,55 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah bungkus plastik klip bening, satu buah skop, dua buah dompet warna pink dan satu kantong kresek warna hijau telah diamankan di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdi mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar,” kata Aris.
Ia menambahkan, sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan Aris, tindakan yang dilakukan setelah penangkapan tersangka dan menyita barang bukti, pihaknya memeriksakan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, memeriksa saksi dan tersangka
Saat ini, tambah Aris, pihaknya mengembangkan proses penyidikan perkara yang berkoordinasi JPU dan mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel. (vian)