CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian barang milik para santri di Pondok Pesantren As-Sunnah Jumat, (14/1/ 2022) lalu diketahui sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Ali Bin Abi Tholib Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/POLSEK KESAMBI/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP I Putu asti Hermawan membenarkan hal tersebut.
“Kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Lanjut Putu, langkah selanjutnya Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Ia menambahkan, selanjutnya pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jalan Cendana, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Jelasnya.
Putu menjelaskan, tersangka berinisial SP (25) warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung.
“Kemudian mengamati sekitar. Lalu dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laptop, HP dan uang. Selanjutnya barang-barang hasil curian dilempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Putu, dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa satu unit Laptop merk Lenovo jenis thinkbook, satu unit Laptop merk Lenovo jenis Ideapad, satu buah handphone merk Samsung M11, satu buah handphone merk Asus jenis Zenfone L1.
Sementara korban lainnya, RZH (19) santri Pontren As Sunnah warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, yang membuat laporan bersama santri lainnya mengalami kerugian satu unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp 9 juta, satu unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp 8,8 juta.
Kemudian, satu unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp 4,3 juta, satu buah handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp 5 juta, satu buah handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp 1,2 juta, satu buah handphone merk Samsung M11 senilai Rp 1,8 juta dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta sehingga Total kerugian sebesar Rp 33,4 juta.
Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. (yus)