MAJALENGKA – Nasib malang dialami seorang remaja putri warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban pencabulan 11 orang yang juga masih berusia belasan tahun.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AN (18) warga Kecamatan Salawana Majalengka menjemput tersangka, pada 16 Oktober 2021 siang.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya. Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut Edwin, korban dicekoki minumas keras (miras) jenis ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir para pelaku yang masih remaja itu.
“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku AN sempat merekam aksi itu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022) kemarin. (gan