GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Di Satuan Pendidikan Melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut, Rabu (2/2/2022).
Dalam SE tersebut, Bupati Garut menginstruksikan dosis 1 vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus selesai paling lambat 10 Februari 2022, sedangkan dosis 2 paling lambat selesai pada 13 Maret 2022.
Selain mengatur terkait target vaksinasi, dalam SE ini juga tercantum pembatasan PTM di satuan pendidikan, dengan maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.
Namun aturan ini dikecualikan bagi Kelas VI, IX, dan XII, dimana kegiatan PTM untuk kelas tersebut dapat dilaksanakan lebih dari 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan atau sekolah yang warga sekolahnya dalam hal ini peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga penunjang lainnya terbukti terkonfimasi Positif Covid-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan PTM.
Pemberhentian tersebut selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan, dengan perdoman kepada SKB 4 Menteri Nomor: 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.01.09/MENKES/6678/2021, 443-5847 tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (jam)