GARUT – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut melalui Divisi Data dan Analisa menerbitkan Leveling dan Zona Kewaspadaan Covid-19 Menurut Desa Periode 31 Januari sampai dengan 6 Februari 2022 di Kabupaten Garut.
Dari data tersebut, terdapat tiga zona merah, 15 zona oranye, 59 zona kuning, dan 365 zona hijau.
Dari tga zona merah yang ada di Kabupaten Garut tersebut tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tarogong Kaler tepatnya di Desa Tanjung Kamuning dengan tujuh kasus aktif, Kecamatan Tarogong Kidul di Kelurahan Sukagalih dengan 10 kasus aktif dan Kecamatan Bayongbong di Desa Bayongbong dengan enam kasus aktif.
Sementara itu, zona oranye tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Garut Kota dengan empat kelurahan zona oranye, Kecamatan Tarogong Kaler dengan satu desa zona oranye, Kecamatan Tarogong Kidul dengan empat kelurahan/desa zona oranye, Kecamatan Banyuresmi dengan dua desa zona oranye, Kecamatan Leuwigoong dengan satu zona oranye dan Kecamatan Cibatu dengan tiga desa zona oranye.
Meski mengalami kenaikan angka Covid-19 di beberapa daerah, tetapi masih ada 16 kecamatan yang desa atau kelurahannya nihil Covid-19 atau berada di zona hijau, yaitu Kecamatan Pangatikan, Sucinaraja, Pasirwangi, Sukawening, Karangtengah, Sukaresmi, Banjarwangi, Peundeuy, Cibalong, Mekarmukti, Pakenjeng, Cisewu, Caringin, Talegong, Selaawi, dan Cibiuk.
Menurut Ketua Divisi Divisi Data dan Analisa, Asep Surachman, penentuan leveling dan zona kewaspaan Covid-19 sendiri, salah satu indikatornya yaitu penambahan kasus di suatu daerah dengan ketentuan zona merah kasusnya diatas lima kasus terkonfirmasi Covid-19, zona oranye 3-5 kasus positif Covid-19, zona kuning 1-2 kasus positif Covid-19 dan zona hijau 0 kasus positif Covid-19.
“Data ini diolah berdasarkan kasus positif baru dalam satu minggu terakhir ini. Tentu saja, bilamana ada kasus kematian, maka akan berubah dari kategori (zona) tersebut,” ujar Asep dalam keterangannya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Senin (7/3/2022).
Berkaitan dengan tinggi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, lanjut Asep, ada beberapa hal untuk mencegah penyebaran dan penularan, yaitu salah satunya mewaspadai masyarakat yang memiliki riwayat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan riwayat dari daerah kabupaten kota lain yang berstatus ditemukan peningkatan kasus covid-19 varian Omicron.
“Untuk mencegah penyebaran dan penularan (dilakukan) deteksi dini melalui kegiatan tracing dan testing, vaksinasi minimal 2 dosis, mewaspadai masyarakat yang memiliki riwayat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan riwayat dari daerah kabupaten kota lain yang berstatus ditemukan peningkatan kasus covid-19 varian Omicron,” tandasnya.
Sedangkan bagi yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan, pialhaknya menyarankan untuk isolasi di tempat isoter (isolasi terpusat). Hal ini dilakukan guna meminimalisir isoman yang tidak sesuai dengan syarat kelayakan.
Pihaknya juga menekankan agar menerapkan prokes lebih ketat lagi, menghindari kerumunan dan membiasakan pakai masker ketika beraktifitas diluar rumah. (jam)