CIREBON – Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan atas pertimbangan tim advokat, pihaknya memutuskan tidak mengambil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah menguasakan ke perwakilan tim kuasa hukumnya, Elyasa Budianto dan lima orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Indonesia (UII).
Hal itu dikatakannya saat bertemu dengan sejumlah awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
“Kasus ini sudah ada atensi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, jadi kita akan berikan surat ke sana untuk memberikan perlindungan,” ungkap Elyasa.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebenarnya akan mengajukan pra peradilan hari Rabu ini, dengan pertimbangan Menko Polhukam akan memberikan perlindungan.
“Yang pasti kami mengambil langkah yang paling menguntungkan untuk klien kami ibu Nurhayati,” ungkapnya.
Elyasa mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini turun untuk melindungi Nurhayati.
“Tidak ada tekanan atau intervensi dari siapapun, akan tetapi ini pilihan terbaik dan Nurhayati. Selain itu juga kita akan bertemu dengan pihak Polres Cirebon kota sore nanti,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum yang pertama kali mengajukan pertemuan dengan pihak Polres Cirebon Kota, dan akan mencari jalan tengah terkait dengan kasus Nurhayati.
“Kalau memang membicarakan sesuatu yang dapat menemukan titik tengah kami akan jalankan itu,” kata Elyasa.
Namun, tambahnya, pertemuan tersebut tak menjamin status Nurhayati sebagai tersangka akan dicabut.
“Jika perkara pokok lanjut, perkara Nurhayati tidak kemudian masuk sel dan berkas yang berbeda,” pungkasnya. (yus)