CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR berinisial DA (24) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Penangkapan ini karena pelaku telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon, Senin (14/2/2022).
Fahri mengatakan, kejadiannya Minggu (13/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB di lampu merah Perumnas Jalan Jend A. Yani Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Korban beinisial A Bin EJ (29) warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti mengalami luka pada pelipis.
“Kejadian berawal ketika geng motor GBR melakukan konvoi mengerahkan sekitar 20 motor. Ketika melintas di Terminal harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada diterminal. Kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak,” kata Fahri.
Selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR tersebut sampai ke lampu merah perumnas. Di lampu merah perumnas ini terjadilah tindak pidana tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“Tersangka DA memukul korban A dengan bambu yang mengakibatkan luka-luka namun tidak di rawat,” jelas Kapolres.
Sementara Barang bukti yang disita berupa sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap, satu jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. satu unit sepeda motor Jupiter Z Nopol E-6673-BW, satu unit sepeda motor Beat warna pink Nopol E-6252-MB dan satu unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkas Fahri. (yus)