CIREBON – Keputusan pengusulan pergantian ketua DPRD yang digelar melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon dan pengumuman calon pengganti ketua DPRD kota Cirebon yang berlangsung ruang Griya Sawala pada Rabu (9/2/20220), masih menyisakan pro dan kontra.
Berbagai opini berpolemik bermunculan di tengah masyarakat Kota Cirebon. Ada yang mendukung ada pula yang mempertanyakan keputusan pengusulan pergantian ketua DPRD yang baru pertama kali terjadi di Kota Cirebon.
Salah satu yang mempertanyakan keputusan DPRD tersebut yakni Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, M. Agung Sentosa. Ia mengatakan, hasil rapat paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD tersebut hasilnya sudah dapat diduga sebelumnya.
“Kalau bicara pergantian AKD di DPRD memang hal biasa. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kedepan kalau proses pergantian AKD begitu mudahnya dengan tidak mempertimbangkan hal lainnya,” kata Agung kepada fajarsatu.com, Kamis (10/2/2022).
Ia menambahkan, kedepan masyarakat akan berfikir ulang untuk mengikuti pertarungan calon anggota legislatif di partai manapun karena tidak ada kepastian hukum yang seharusnya tetep mempertimbangkan UU MD3.
“Kalau sudah begini, Afiati harus ada keberanian untuk menggugat DPRD Kota Cirebon biar masarakat memahami. Jadi kita tunggu sekali lagi keberanian Affiati menggugat DPRD biar terang benderang,” tandas Agung.
Sekali lagi, lanjutnya, dirinya tidak ada kepentingan apapun baik ke Partai Gerindra yang telah menerbitkan SK pergantian ketua DPRD karena itu ranah internal partai, maupun ke Affiati yang dinilainya telah menjadi korban sebuah keputusan.
“Saya sama sekali tidak ada kepentingan apapun, tetapi kepentingan saya didasari kepedulian untuk Kota Cirebon yang lebih baik. Bagaimana pembangunan Kota Cirebon bisa berjalan kalau di dewan sendiri terkadi gontok-gontokan,” ujar Agung.
Sejujurnya, tambah dia, melihat kondisi seperti ini dirinya cukup prihatin dan pihaknya akan mendorong kepada Affiati dan timnya untuk menggugat produk yang dihasilkan rapat paripurna DPRD maupun nantinya keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Saya menilai keputusan tersebut arogan karena masalah like and dislike. Apalagi Affiati ini produk yang dihasilkan Gerindra dengan regulasinya siapapun boleh mencalokan diri untuk mengikuti konstelasi pileg,” kata Agung.
Dikatakannya, alasan dirinya mendorong Affiati menggugat produk yang dihasilkan rapat paripurna DPRD maupun nantinya keputusan Gubernur Jawa Barat, agar masyarakat Kota Cirebon tahu di negara ini harus ada kepastian hukum.
Tak Salahi Aturan
Menaggapi pernyataan Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, M. Agung Sentosa, anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, paripurna yang sudah disahkan oleh DPRD tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan.
“Kami meyakini paripuna sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Fitrah saat diminta tanggapannya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang mensyaratkan inkracht di Provinsi Jabar, Fraksi Gerindra tidak dapat mengintervensi hal itu karena menjadi kewenangan dan Keputusan Provinsi Jabar.
“Terkait gugatan terhadap paripurna yang akan dilayangkan pihak Affiati, pihaknya mengormati haknya untuk melakukan gugatan sebagai warga negara, karena pengadilan tidak dapat menolak sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Ius Curia Novit), akan tetapi saya meyakini bahwa belum tentu gugatannya itu dapat diterima,” terangnya.
Fitrah menjelaskan, seperti halnya gugatan Affiati sebelumnya yang salah alamat yang seharusnya Ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, tapi malah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga putusan Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
“Gugatan penggugat tidak diterima ini artinya gugatannya belum masuk pada pokok perkara sehingga belum dapat diajukan ke Pengadilan, kami memaknai sama saja tidak ada gugatan atau belum ada gugatan,” tandasnya (irgun)