CIREBON – Dalam memeriahkan Hari Valentine 2022, Humas PT KAI Daop 3 Cirebon bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Jurusan S1 Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Protokol Kesehatan Yang Aku Lakukan, Lebih Baik Jika Bersamamu” di Stasiun Cirebon, Minggu (13/2/2022).
Kegiatan ini diisi dengan kegiatan teatrikal pantomim, serta pembagian secara gratis 500 paket valentine yang berisi coklat, masker, boneka dan bunga kepada para penumpang KA.
Seni Pantomim yang merupakan seni teater dengan menampilkan gerakan tubuh dan ekspresi wajah tanpa bahasa verbal, berhasil menghibur para penumpang KA baik yang berada di stasiun, maupun di dalam KA yang sedang berhenti sebentar di Stasiun Cirebon.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa gelombang serangan Covid-19 jenis Omicron yang sedang merebak.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso mengatakan, dalam peringatan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2022, pihaknya bersama mahasiswa dari UMC dengan menggunakan kostum gaun menarik berikut aksi treatikal pantomim, mengajak kepada para pelangan setia KA untuk lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan penyampaian yang lebih menarik dan atraktif, pesan komunkasi persuasif dalam selalu menerapkan budaya prokes, dapat lebih mudah diterima dan diingat oleh masyarakat,” jelasnya.
Takdir mengatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan pelayanan transportasi kereta api dengan menerapakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Lanjutnya, pada Februari 2022 ini, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 80-85 perjalanan KA Penumpang Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dengan tujuan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, Jogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi,” katanya.
“Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No. 97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali,’ ujar Takdir.
Selanjutnya, tambahnya, bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19. (yus)