CIREBON – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menegaskan, Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Pelapor sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Penegasan tersebut untuk meluruskan polemik yang berkembang terkait kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Jadi bukan Nurhayati yang sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibrahim melalui rilis yang diterima fajarsatu.com, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor karena laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari BPD Desa Citemu.
“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di media sosial (medsos), namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” katanya.
Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
“Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati,” terang Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, Nurhayati memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” jelas Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” ujar Ibrahim.
Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolres mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018-2020 senilai Rp 800 juta yang dilakukan Kuwu Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu.
“Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020,” kata Fahri.
Lanjutnya, proses penyidikan telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU, sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
Sementara, tambahnya, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut. (irgun)