CIREBON – Pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD manapun, termasuk DPRD Kota Cirebon merupakan kewenangan penuh partai politik sebagaimana diatur dalam UU partai politik dan UU MD3.
Demikian dikatakan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Munatsir Mustaman saat menanggapi Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 dan pengumuman calon pengganti ketua DPRD kota Cirebon masa jabatan 20021-2020 yang berlangsung ruang Griya Sawala, Rabu (9/2/20220.
Ia menambahkan, tahapan pergantian AKD di DPRD Kota Cirebon sdudah sesuai dengan UU Partai Politik.
Terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa pergantian ketua harus ada kekuatan hukum tetap (inkracht), Munatsir mengatakan, memang saat ini dalam proses kasasi tapi dirinya sangat yakin seperti juga terjadi di daerah lain bahwa pergantian AKD pimpinan dewan kewenangan penuh partai politik.
“Kami sangat mengapresiasi proses pergantian AKD di DPRD Kota Cirebon ini,” ungkap Munatsir.
Ia mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi ada keberatan ke Mahkamah Partai yang diajukan oleh Affiati, tapi sebagaimana diketahui bersama bahwa keberatan yang dimaksud dalam UU itu pada saat keluarnya SK DPP.
“Bukan keberatan itu diajukan setelah ada putusan pengadilan. Keberatan itu harusnya diajukan pada saat keluar DPP, tapi Ibu Affiati malah menempuh langkah hukum yang lain dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan,” terang Munatsir.
Artinya, lanjut dia, Affiati terlambat mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, sehingga tidak akan berpengaruh pada SK DPP yang sudah diterbitkan.
“Saya yakin keberatan ke Mahkamah Partai tidak akan berpengaruh kepada SK DPP karena sudah diatur di UU bahwa keberatan itu diajukan pada saat SK turun, bukan pada saat putusan pengadilan sudah keluar,” pungkas Munatsir. (irgun)