CIREBON – Tak butuh waktu lama, Sat Rekrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus pelku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan sekelompok pemuda di jalan Sukalila Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dari empat pelaku, tiga ditangkap sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO ).
Hal ini dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon, Senin (14/2/2022).
Fahri menambahkan, kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah tiga orang, sedang duduk di trotoar Jalan sSukalila. Tiba-tiba datang sekelompok orang menggunakan kendaraan dan berhenti di depan mereka.
Salah satu tersangka turun berinisial BTN kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ketiga korban tersebut.
“Selanjutnya korban AR (18), Pelajar Kelas XII SMK Pelayaran, Desa Palir, Kecamatan Tengantani, Kabupate Cirebon melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Lanjut Fahri, berdasarkan laporan korban, Timsus Reskrim Polres Ciko memburu curas dan berhasil membekuk tersangka.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu antara lain, SW (15), BTN (26) dan SJN (22), ketiganya warga Kelurahan Panjunan Kecam Lemahwungkuk Kota Cirebon. Sedangkan satu tersangka HW (25) berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO.
Sementara barang bukti yang brhasil diamankan berupa satu bilah clurit, satu buah dusbook hp Vivo Y12 Type Vivo 1904, satu buah dusbook hp Vivo Y12 Type Vivo 1904, satu buah dusbook hp Oppo A71 2018 Type: CPH1801, satu buah dusbook hp Infinix Smart 5, satu unit hp VIVO Y12 Type Vivo 1904, satu buah hp Oppo A71 2018 Type CPH1801, satu buah hp Infinix Smart 5, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 2501 HG dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol E 2665 CH.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” tegas Fahri. (yus)